Ekskaso Media — Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah sebuah sistem informasi yang merupakan buah inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adanya sistem informasi ini terikat dengan aturan, yakni dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.
Mengacu pada situs resmi SPID, peraturan mengenai dipakainya sistem informasi ini berlaku mulai 27 September 2019. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemerintah perlu mempunyai suatu pengaturan yang lebih kompleks. Pengaturan yang dimaksud tersebut harus mencakup berbagai informasi terkait suatu daerah. Seperti misalnya pembangunan, keuangan, serta pemerintahan daerah.
Tiga aspek penting tersebut juga perlu ditampilkan dalam bentuk sebuah sistem yang tergabung secara menyeluruh atau terintegrasi. Seluruh kriteria tersebut pada akhirnya terwujud sebagai SIPD yang bisa diakses secara daring melalui tautan https://sipd.kemendagri.go.id/.
Dasar pembentukan SIPD
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam tayangan YouTubenya memberi penjelasan bahwa dibuatnya SIPD adalah sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat dari Undang Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, pembuatan situs tersebut kemudian dipertegas lagi. SIPD dibentuk sebagai upaya memberi dorongan kepada penyelenggaraan pemerintah agar lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, serta akuntabel.
SPID telah wajib untuk diterapkan oleh pemerintahan daerah sejak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 disusun hingga saat ini. Sistem informasi ini memfasilitasi pemerintah dalam melakukan beberapa hal.
Mulai dari awal proses perencanaan seperti proses berpikir pemerintah, musyawarah pemerintah dalam perencanaan pembangunan (musrenbang), menampung usulan masyarakat mengenai pemberian bansos, hingga penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di akhir tahapan.
Mengenai keuangan pemerintah daerah, SIPD memberi fasilitas berupa alokasi anggaran, tata usaha keuangan, akuntansi, serta pelaporan. Selain itu, SIPD juga menyediakan bantuan kepada pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD).
Manfaat SIPD
Dengan begitu banyak hal yang difasilitasi oleh sistem informasi ini, tentu SPID memiliki beberapa manfaat bagi pemerintah daerah. Manfaat kehadiran SIPD bagi pemerintah daerah setidaknya ada 5, antara lain yaitu:
Membuat proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintah daerah menjadi lebih efisien
Menimbulkan dorongan untuk berkolaborasi dan melibatkan berbagai pihak dalam sebuah proses perencanaan
Terciptanya sistem yang terintegrasi, dengan begitu penyediaan informasi kepada pimpinan maupun masyarakat menjadi lebih mudah
Sistem pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menjadi terintegrasi
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah pusat ke pemerintah daerah juga menjadi lebih mudah dan efisien.
Fungsi SIPD
Beberapa fungsi dari diterapkannya penggunaan SIPD bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah antara lain yaitu:
Sebagai tempat penyatuan informasi mengenai referensi nasional seperti program kegiatan pemerintahan, sub-kegiatan pemerintahan, sumber pendanaan, akun neraca, sampai dengan penganggaran serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Sebagai tempat pendataan kondisi pemerintah daerah, dimana di situ terjadi proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Semua itu dilakukan menggunakan sistem yang berbasis elektronik.
Sebagai langkah evaluasi terhadap perencanaan, keuangan, kinerja, maupun produk hukum yang bisa dilakukan hanya melalui sistem elektronik.
Bisa menjadi data base terkait pembangunan dan keuangan, baik secara nasional, maupun di daerah.
Dapat lebih mudah untuk melakukan proses analisa data di daerah maupun nasional.
Koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan keuangan jadi lebih mudah karena cukup melalui sistem berbasis elektronik.
Cara menggunakan situs SIPD
SIPD merupakan sistem informasi yang diperuntukkan untuk pemerintah daerah, jadi tidak semua orang dapat mengakses SIPD. Beberapa pihak yang diperbolehkan untuk mengakses situs ini ada 4 stakeholder, antara lain:
- Akun sekretaris daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan paling tinggi sebagai super admin.
- Akun admin TAPD perencanaan dan TAPD keuangan yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses.
- Akun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pejabat dan staf bawahannya terdaftar melalui Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Akun Dewan yang berguna untuk memfasilitasi pokok pikiran dari dewan.
Jika memiliki satu dari empat akun tersebut, SIPD baru bisa digunakan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Informasi login: untuk mendapatkan Informasi login beserta password admin daerah, dibutuhkan permintaan daerah secara resmi kepada Kemendagri melalui surat maupun surel.
Pengaturan di daerah: setelah dapat masuk, admin daerah melakukan pengaturan terhadap referensi dan perangkat daerah, disesuaikan dengan data yang ada.
Pembuatan dan pengaturan untuk pengguna daerah: login admin pengguna dan pengguna tertentu dibuat sendiri oleh admin daerah sesuai kanal pengguna yang telah ditentukan pada SIPD.
Pengaturan jadwal: jadwal proses perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan setelah login admin. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatur waktu yang sesuai untuk digunakan oleh sistem.
Proses perencanaan: proses perencanaan dapat dijadwalkan dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai dengan jadwal yang diatur dalam sistem lalu dilanjutkan dengan proses evaluasi.
Proses penganggaran: Proses penganggaran dapat dijalankan sesuai dengan tahapan berdasarkan jadwal dalam sistem kemudian juga dilanjutkan dengan proses evaluasi.
Setelah prosedur di atas dilakukan, maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga APBD akhir berhasil dibuat.
0 Komentar