Ekskaso Media — Keadilan hukum adalah sebuah prinsip atau konsep yang dalam penerapannya mengutamakan penyeimbangan, penyetaraan, serta keadilan bagi semua individu yang ada di lingkaran sistem hukum. Istilah ini merupakan landasan moral dalam hukum yang berfungsi sebagai tolok ukur sistem hukum yang bersifat positif.
Dua kata yang tergabung dalam istilah keadilan hukum merupakan elemen yang bertaut satu sama lain. Di satu sisi, hukum merupakan manifestasi eksternal dari keadilan, di sisi lain, keadilan merupakan internal autentik serta esensi dari hukum itu sendiri.
Adanya keadilan dalam sistem hukum, artinya hukum yang diberlakukan tidak memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, status sosial, dan perbedaan lainnya. Sebab, semua yang bersinggungan dengan hukum mempunyai kesetaraan satu sama lain.
Aspek Keadilan Hukum
Dalam penerapan konsep keadilan pada sistem hukum, terdapat beberapa aspek yang terlibat di dalamnya. Aspek-aspek tersebut antara lain sebagai berikut:
Pertama, sistem hukum yang menerapkan keadilan memperlakukan semua yang terlibat secara setara, sehingga hukum ditegakkan tanpa adanya diskriminasi.
Kedua, semua pihak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama saat menghadapi pengadilan.
Ketiga, keputusan hukum yang diambil oleh seorang hakim yang netral, sehingga keputusan tersebut didasarkan pada bukti dengan proses yang adil.
Karakteristik Keadilan Hukum
Terdapat beberapa karakteristik pada keadilan di dunia hukum, antara lain sebagai berikut:
Keadilan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Hukum yang ada telah dipublikasi, dipahami, serta diikuti oleh masyarakat
Keadilan menjadi unsur mutlak dalam hukum
Keadilan dalam hukum tersebut melingkupi segala lini kehidupan
Hukum tersebut menaruh sesuatu sesuai dengan proporsinya.
Jenis-jenis Keadilan Hukum
Keadilan hukum terbagi dalam beberapa macam. Berikut adalah jenis-jenis Keadilan hukum:
1. Keadilan Distributif
Keadilan ini berkaitan dengan distribusi atau pembagian terhadap sesuatu kepada beberapa orang secara merata. Seperti misalnya pada sumber daya, kekayaan, keuntungan atau beban dalam masyarakat yang dibagi dengan hitungan pembagian tertentu kepada individu maupun kelompok yang mempunyai hak atas bagian.
2. Keadilan Retributif
Keadilan ini mengacu pada hukuman yang pantas sebagai konsekuensi atas perlakuan tertentu yang menuntut prinsip sama rata. Setiap kejahatan yang dilakukan oleh seseorang harus dihukum sebanding dengan apa yang dilakukannya. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku juga harus bersifat proporsional.
3. Keadilan Restoratif
Pada jenis keadilan satu ini, kerugian yang terjadi atas kesalahan pelanggar hukum harus diperbaiki. Hal tersebut dimaksudkan agar hubungan yang terganggu antara pihak pelaku, korban, serta masyarakat bisa terpulihkan. Pelaku dituntut untuk melakukan proses restoratif, seperti misalnya permohonan maaf, perbaikan, serta rekonsiliasi.
4. Keadilan Proses
Keadilan jenis satu ini memiliki fokus hanya pada aspek-aspek prosedural yang ada dalam sistem hukum. Dalam menentukan kesalahan atau keberanan dalam sebuah kasus hukum, pengadilan, dalam hal ini adalah hakim, dituntut untuk bisa berlaku adil, netral, setra objektif. Keadilan proses menuntut pentingnya hak sebagai individu, seperti misalnya hak untuk didengar, pembelaan, serta mendapatkan persidangan yang adil.
5. Keadilan Sosial
Jenis keadilan satu ini masuk ke dalam satu dari lima Pancasila. Keadilan sosial menyangkut peniadaan ketidaksetaraan dan ketidakadilan struktural pada masyarakat. Dengan adanya keadilan sosial, masyarakat dapat mendapatkan haknya seperti misalnya distribusi sumber daya, kesempatan, serta layanan publik tanpa diskriminasi.
6. Keadilan Korporat
Jenis keadilan ini berlaku di lingkungan perusahaan. Seorang pemangku jabatan yang adil akan bertanggungjawab atas setiap hal individu yang ada di perusahaan tersebut, seperti misalnya karyawan, pemegang saham, pelanggan, serta masyarakat secara umum. Keuntungan serta kebijakan yang diambil oleh perusahaan harus secara adil dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
7. Keadilan Intergenerasional
Keadilan ini berfokus pada pentingnya untuk melakukan pertimbangan terhadap kepentingan dan hak generasi penerus bangsa dalam pengambilan keputusan yang dilakukan di masa sekarang. Misalnya seperti tanggung jawab terhadap lingkungan, sumber daya alam, serta kondisi sosial yang imbasnya akan dialami oleh generasi masa depan.
8. Keadilan Gender
Keadilan dalam gender memberi sorotan terhadap perlakuan adil kepada individu dengan jenis kelamin sebagai dasarnya. Hal-hal diskriminatif terhadap gender dalam hal kesempatan, sumber daya, pengakuan, serta penghargaan dalam perbedaan jenis kelamin harus ditiadakan.
9. Keadilan Etnis dan Rasial
Keadilan satu ini memberi kepastian terhadap setiap individu diperlakukan secara adil dan setara dalam sistem hukum dan masyarakat, tanpa membeda-bedakan etnis atau ras mereka. Keadilan ini juga memiliki fokus untuk menghempas ketidakadilan struktural yang terjadi dalam kelompok tertentu.
10. Keadilan Global
Pertimbangan mengenai distribusi kekayaan, sumber daya, serta kesempatan dilibatkan secara adil pada jenis keadilan satu ini kepada negara-negara yang terikat dengan sistem internasional. Cara mengatasi kesenjangan ekonomi global, meminimalisir angka kemiskinan, serta promosi atas kesejahteraan di seluruh dunia menjadi fokus dari keadilan global.
0 Komentar