6/recent/ticker-posts

Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS? Ini Jumlah Iuran dan Manfaatnya

Ekskaso Media — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sempat dikenal dengan akronim BP Jamsostek mempunyai beberapa program yang dapat diikuti oleh pesertanya. Satu diantaranya adalah Jaminan Pensiun (JP).

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan serta berbagai sumber, Jaminan Pensiun adalah satu dari sekian perlindungan yang ditujukan kepada peserta agar bisa mempertahankan kehidupan secara layak ketika peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang yang disebabkan oleh usia yang sudah menyentuh masa pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Siapa yang boleh menerima jaminan pensiun BPJS? 

Peserta dari program Jaminan Pensiun yang dikeluarkan oleh BPJS berisi para pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja yang berupa penyelenggara negara serta pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Pada kategori pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara terdiri atas CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah yang bukan PNS, prajurit siswa TNI, peserta didik Polri, dan lain sebagainya. 

Sedangkan pekerja kepada selain penyelenggara negara antara lain meliputi perseorangan, persekutuan, perusahaan milik sendiri atau perwakilan dari perusahaan di luar negeri.

Berapa Iuran yang harus dibayarkan?

Iuran Jaminan Pensiun pada BPJS dibagi menjadi dua. Bagi pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara akan dikenakan iuran sebanyak 3 persen. 1 persen merupakan tanggungan perusahaan, sisanya dibayar oleh pekerja.

Jadi, berapa Iuran Jaminan Pensiun BPJS dihitung berdasarkan upah bulanan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap yang didapat oleh pekerja setiap bulannya.

Manfaat yang didapat oleh peserta

Dengan membayar iuran yang telah disebutkan di atas, maka peserta akan mendapatkan beberapa manfaat. Manfaat kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS antara lain:

Dengan memiliki kepesertaan yang aktif, peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulannya, maupun secara sekaligus. Manfaat ini bisa diwariskan kepada ahli waris jika peserta tersebut sudah meninggal dunia.

Jika peserta adalah pekerja yang sudah memasuki usia pensiun namun masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk mengambil manfaat di usia pensiunnya atau setelah berhenti bekerja. Dengan ketentuan tiga tahun setelah usia pensiun.

Manfaat tersebut akan diberikan pertama kali pasca peserta melengkapi dokumen yang diperlukan secara lengkap. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 1 pada setiap bulannya.

Kriteria penerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS

Penerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS dibagi menjadi 4 kriteria berdasarkan kondisi yang menyebabkan pekerja mengalami pensiun, antara lain sebagai berikut:

1. Pensiun hari tua

Peserta yang merupakan pekerja yang mencapai usia pensiun akan mendapatkan uang bulanan apabila peserta telah memenuhi ketentuan. Yakni, membayar lunas iuran selama minimum 15 tahun atau setara 180 bulan sampai dengan memasuki usia pensiun. Pembayaran dilakukan kepada peserta hingga yang bersangkutan meninggal dunia 

2. Pensiun janda/duda

Untuk penerima Jaminan Pensiun yang berstatus janda atau duda dan merupakan ahli waris dari peserta, uang bulanan diberikan sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia, atau menikah lagi.

3. Pensiun cacat

Uang bulanan diberikan apabila peserta mengalami cacat total tetap. Dengan catatan, pada saat kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap tersebut terjadi setidaknya peserta telah menjadi peserta selama 1 bulan dan density rate 80 persen.

4. Pensiun anak

Uang bulanan akan diberikan kepada anak yang merupakan ahli waris dari peserta (hanya 2 orang yang boleh didaftarkan pada program Jaminan Pensiun). Uang tersebut dibayarkan kepada anak sampai dengan usia 23 tahun, memutuskan untuk menikah, memiliki pekerjaan, atau meninggal dunia.

Posting Komentar

0 Komentar