6/recent/ticker-posts

Apa Itu Garis Sempadan Bangunan? Ini Fungsi, Cara Hitung, serta Sanksinya



Ekskaso Media —
Ketika berencana untuk membangun sebuah hunian, peraturan yang berlaku menyangkut ketentuan properti perlu dikaji terlebih dahulu. Salah satu peraturan yang harus diketahui adalah garis sempadan bangunan (GSB) yang tidak boleh dilewati.

Peraturan mengenai ukuran GSB berbeda antara wilayah satu dengan wilayah lainnya. Oleh sebab itu, sebelum proses pembangunan berjalan, pastikan untuk mencari tahu dulu ketentuan GSB yang ada di wilayah tersebut.

Nah, sebenarnya, apa, sih garis sempadan bangunan itu? Melansir dari berbagai sumber, berikut kami ulas mengenai pengertian, fungsi, cara hitung, serta sanksi jika melanggarnya.

Apa itu Garis Sempadan Bangunan?

Menurut situs resmi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, garis sempadan bangunan (GSB) adalah garis maya pada persil atau tapak yang merupakan jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar bangunan gedung yang diperkenankan didirikan bangunan.

Persil, atau beberapa orang menyebutnya sebagai blok, adalah kelas lahan yang menunjukkan suatu letak tanah dalam pembagiannya.

Sebagai aturan pemerintah, GSB dalam penerapannya melibatkan berbagai aspek lain. Seperti misalnya pelestarian area hijau, jarak antara bangunan dan jalan, dan batas properti yang akan dibangun.

Garis ini ditarik pada jarak tertentu sehingga sejajar dengan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, seperti misalnya ruang milik jalan (rumija), tepi sungai, pantai, atau tepi rel kereta api.

Batasan jarak antara tepi jalan dengan bagian terluar bangunan diatur dengan GSB. Jarak tersebut dikalkulasi mulai dari batas terluar rumija sampai dengan batas terluar muka bangunan. Bisa dikatakan, bangunan tidak boleh didirikan pada hitungan jarak yang dinamakan dengan GSB tersebut.

Fungsi Garis Sempadan Bangunan

Sebuah peraturan tentu memiliki fungsi-fungsi yang menyertai penetapannya. Berikut beberapa fungsi GSB bagi yang mendirikan bangunan, maupun orang lain.

1. GSB menjaga batasan aman di sekitar bangunan

Bangunan yang dibangun tanpa adanya batasan akan menimbulkan masalah. Dengan adanya aturan mengenai GSB, pemilik rumah bisa merasa lebih aman disebabkan oleh adanya garis tersebut.

2. Di tepi pantai atau sungai, GSB menjaga rumah saat pasang surut atau banjir

Tidak ada yang tahu kapan bencana alam akan melanda. Untuk itu, garis ini membantu pemilik rumah agar setidaknya meminimalisir kerusakan rumah akibat bencana alam.

3. Di permukiman padat, GSB mencegah penyebaran api akibat korsleting listrik

Tidak hanya bencana alam, bencana akibat kesalahan teknis seperti kebakaran maupun korsleting listrik juga biasanya terjadi secara tiba-tiba tanpa ada prediksi apapun. Nah, adanya garis ini juga akan meminimalisir rumah terdampak oleh kejadian tersebut.

4. GSB juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas

Dengan memberi jarak antara bangunan dengan tepi jalan, setidaknya meminimalisir risiko terdampak kecelakaan lalu lintas. Pengemudi juga perlu ruang yang cukup untuk berkendara di jalanan.

5. Dengan jarak GSB yang tepat, mobil pemadam kebakaran dapat mencapai area tertentu tanpa hambatan

Adanya garis ini juga membantu pemadam kebakaran untuk bisa menjangkau seluruh wilayah. Dengan begitu, seluruh pelaporan mengenai kebakaran bisa diatasi tanpa hambatan apapun.

Cara Mengukur Garis Sempadan Bangunan

Ukuran garis sempadan pada bangunan bisa antara bangunan satu dengan bangunan lainnya, tergantung pada bentuk masing-masing bangunan. Berikut cara menghitung GSB pada bangunan:

  • Bangunan yang sebagian menjorok ke depan dihitung mulai dari sisi bangunan yang paling dekat dengan rumija

  • Bangunan yang memiliki pagar diukur dari sisi depan bangunan sampai dengan pagar.

  • Sempadan bangunan tersebut dapat gunakan sebagai lahan parkir off-street dengan metode pengukuran yang sama.

Sanksi Pelanggaran

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45. Penghuni rumah yang tidak memperhitungkan GSB dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis

  2. Pembatasan kegiatan pembangunan

  3. Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan gedung

  4. Pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan.

  5. Pembongkaran bangunan

  6. Denda hingga 10% dari nilai bangunan.

Posting Komentar

0 Komentar