6/recent/ticker-posts

Apa Itu STTP Kampanye? Ini Persyaratan dan Prosedur Penerbitannya



Ekskaso Media — Kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan baik oleh individu, maupun kelompok atau organisasi, untuk mempromosikan atau memperjuangkan suatu tujuan tertentu kepada khalayak umum. 

Kegiatan tersebut bisa dilakukan dalam berbagai konteks, tidak hanya dalam hal politik saja. Seperti misalnya mengangkat isu sosial, lingkungan, kesehatan, bisnis, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, sebelum mengadakan kampanye, dibutuhkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Surat apakah itu? Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai pengertian STTP Kampanye, kegiatan yang memerlukan surat ini, persyaratan untuk membuatnya, serta prosedur pembuatannya.

Pengertian STTP Kampanye

Mengutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 6 Tahun 2012, STTP adalah surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada peserta pemilihan untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.

Surat Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh penyelenggara kampanye pemilihan untuk memberitahu pejabat berwenang mengenai detail pelaksanaan kegiatan kampanye.

Artinya, STTP dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepada peserta kampanye sebagai persetujuan atas Surat Pemberitahuan Kampanye yang dibuat oleh penyelenggara kampanye. 

Kegiatan yang memerlukan STTP Kampanye

Beberapa kegiatan kampanye yang memerlukan STTP Kampanye untuk bisa diselenggarakan antara lain:

  • Pertemuan terbatas;

  • Pertemuan tatap muka;

  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum;

  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;

  • Rapat umum;

  • Debat publik atau debat terbuka; dan

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan membuat STTP Kampanye

Sebelum dikeluarkannya STTP Kampanye oleh pihak yang berwenang, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara kampanye. Antara lain yaitu:

  • Diperlukan Surat Pemberitahuan Kampanye pemilu dari paslon / tim kampanye. Surat tersebut memuat detail kampanye seperti jadwal kampanye dari KPU, nama paslon, penanggung jawab, bentuk kampanye, waktu & lokasi, pemandu & susunan acara, jenis dan jumlah alat peraga, juru kampanye, kir jumlah peserta, kir jumlah ranmor peserta, titik kumpul, rute pergi & pulang
  • Dibutuhkan fotocopy surat penunjukan tim kampanye
  • Memerlukan surat izin dari pemilik bangunan jika menggunakan bangunan milik perorangan / surat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) jika menggunakan fasilitas umum (Fasum).

Prosedur pembuatan STTP Kampanye

Untuk mendapatkan STTP Kampanye, ada beberapa langkah yang perlu dicermati, antara lain yaitu:

Pertama, tim kampanye harus mengantar surat pemberitahuan kampanye selambat-lambatnya 7 hari sebelum kampanye diselenggarakan.

Kedua, setelah surat pemberitahuan kampanye diterima oleh pihak yang berwenang, maka surat tersebut akan diperiksa secara teliti oleh petugas pelayanan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penelitian surat pemberitahuan kampanye antara lain:

  • Keabsahan penyelenggara kampanye;

  • Bentuk-bentuk kampanye;

  • Jadwal dan waktu kampanye;

  • Tempat kampanye;

  • Identitas juru kampanye;

  • Perkiraan jumlah peserta kampanye;

  • Penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan

  • Tempat/lokasi dan rute kampanye.

Ketiga, sebelum STTP diterbitkan oleh Polri, proses koordinasi dilakukan, yakni dengan membentuk Tim Koordinasi sesuai kewenangan untuk memastikan pengamanan selama kegiatan kampanye berlangsung. 

Keempat, setelah proses koordinasi selesai, STTP akan dibubuhi dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan tingkat kampanye.

Untuk tingkat pusat, STTP akan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Polri atau wakilnya atas nama Kapolri. Untuk tinggal Provinsi, STTP akan ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda. Untuk kabupaten, kota, maupun provinsi yang belum ada Polda, STTP akan dibubuhi tanda tangan oleh Kapolres atau Wakapolres.

Terakhir, dilakukan pengarsipan dan penyerahan STTP Kampanye kepada pasangan calon (Paslon) atau tim penyelenggara kampanye. Dengan penyerahan tersebut, kampanye dapat dilakukan karena sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

Posting Komentar

0 Komentar